For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Also known as: Permenkumham 8/2020 · Permenkumham No. 8 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:19 April 2020Publication Date:18 Maret 2020
Kewarganegaraan & KeimigrasianPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date19 April 2020
Publication Date18 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44) 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1658)

Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan latar belakang untuk mencegah peningkatan penyebaran virus corona di Wilayah Indonesia dan memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan, serta memberikan izin tinggal keadaan terpaksa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghentian sementara bebas visa kunjungan bagi warga negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016.
  2. Penghentian sementara visa kunjungan saat kedatangan bagi warga negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2015.
  3. Pemberian visa bagi warga negara yang terkena penghentian sementara, dengan persyaratan surat keterangan sehat, telah berada di wilayah bebas virus corona selama 14 hari, dan bersedia karantina selama 14 hari.
  4. Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk bagi Orang Asing yang terdampak kebijakan lockdown.
  5. Menteri Hukum dan HAM dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian dalam keadaan tertentu.

(-)

(-)