For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Also known as: Permenkumham 26/2021 · Permenkumham No. 26 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2021Publication Date:13 Juli 2021
Pendapatan Non PajakPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSyarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date19 Juli 2021
Publication Date13 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penerimaan negara bukan pajak, dengan menetapkan syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atas pelayanan jasa hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tujuannya adalah untuk mendukung kepentingan pemerintahan dalam hal penyelidikan, penyidikan, perpajakan, kemanusiaan, dan urusan pemerintahan lainnya. Pelayanan yang dapat dikenakan tarif nol rupiah meliputi informasi data hukum, pemblokiran akses sistem administrasi, pemberian keterangan sidik jari, serta pewarganegaraan. Permohonan tarif nol rupiah dapat diajukan oleh instansi pemerintah melalui permohonan tertulis, Nota Kesepahaman, atau Perjanjian Kerja Sama. Permohonan harus memuat informasi lengkap dan dokumen pendukung, dan akan dijawab dalam waktu 30 hari kerja. Nota Kesepahaman dan PKS berlaku untuk pelayanan berkesinambungan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Nota Kesepahaman dan/atau PKS yang telah disepakati sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)