on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Also known as: Permenkumham 26/2021 · Permenkumham No. 26 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penerimaan negara bukan pajak, dengan menetapkan syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atas pelayanan jasa hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tujuannya adalah untuk mendukung kepentingan pemerintahan dalam hal penyelidikan, penyidikan, perpajakan, kemanusiaan, dan urusan pemerintahan lainnya. Pelayanan yang dapat dikenakan tarif nol rupiah meliputi informasi data hukum, pemblokiran akses sistem administrasi, pemberian keterangan sidik jari, serta pewarganegaraan. Permohonan tarif nol rupiah dapat diajukan oleh instansi pemerintah melalui permohonan tertulis, Nota Kesepahaman, atau Perjanjian Kerja Sama. Permohonan harus memuat informasi lengkap dan dokumen pendukung, dan akan dijawab dalam waktu 30 hari kerja. Nota Kesepahaman dan PKS berlaku untuk pelayanan berkesinambungan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.