For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 13/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 2013Publication Date:27 April 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date30 April 2013
Publication Date27 April 2013
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 dengan kondisi objektif saat ini, serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengarahkan pemanfaatan ruang, mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan, mewujudkan kepastian hukum, serta melakukan penertiban dan inventarisasi bangunan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan bangunan meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
  2. Persyaratan administratif (status hak atas tanah dan kepemilikan bangunan) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
  3. Fungsi/klasifikasi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, ganda/campuran, dan khusus).
  4. Tata cara permohonan dan pemberian IMB, termasuk persyaratan dan proses penerbitan.
  5. Retribusi IMB, termasuk objek, subjek, golongan, prinsip penetapan tarif, perhitungan, dan tata cara pemungutan.
  6. Hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan.

Peraturan ini juga mengatur kesesuaian bangunan terhadap rencana tata ruang, penangguhan dan pembatalan IMB, pembinaan dan pengawasan IMB, serta sanksi administratif.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 2. Retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan masih tetap dipungut sampai dengan 2 (dua) Tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Bangunan yang didirikan tanpa IMB dapat dikenai tindakan berupa peringatan tertulis, penyegelan/pengosongan, atau pembongkaran. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari kekurangan dan ditagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.