on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 2/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Grobogan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia melalui budaya gemar membaca dan peningkatan kecerdasan masyarakat. Tujuannya adalah menyediakan pelayanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, pelestarian budaya daerah, dan rekreasi, serta melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai wahana informasi, pelestarian, dan rekreasi, serta menggerakkan budaya gemar membaca. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, mengalihmediakan dan mengalihbahasakan naskah kuno, menilai dan menetapkan angka kredit Pustakawan, serta menyelenggarakan bimbingan teknis perpustakaan.
Penyelenggaraan perpustakaan meliputi perpustakaan Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi, serta perpustakaan umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan khusus. Peraturan ini juga mengatur standar penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, termasuk standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, serta pengelolaan perpustakaan. Diatur pula mengenai organisasi profesi pustakawan, akreditasi dan sertifikasi perpustakaan, pendanaan perpustakaan, kerjasama dan kemitraan, naskah kuno, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta keadaan darurat.