For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 11/2005 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah bahwa penyediaan jasa cetak KTP, KK, dan Akta Catatan Sipil merupakan kewenangan daerah yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah untuk mendukung peningkatan pelayanan publik. Retribusi ini tergolong Retribusi Jasa Umum.

Obyek retribusi meliputi penggantian biaya cetak KTP WNI dan WNA, KK WNI dan WNA, serta berbagai jenis Akta Catatan Sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengesahan/pengakuan/pengangkatan anak, dan ganti nama). Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan jasa pencetakan tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dokumen yang dicetak.

Tarif retribusi ditetapkan untuk penggantian biaya cetak per satuan lembar dokumen. Struktur tarif didasarkan pada jenis pelayanan yang diberikan, dengan besaran yang berbeda untuk WNI dan WNA. Pengadaan blanko dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui percetakan yang memenuhi kualifikasi, dan harus mendapatkan nomor registrasi dari Departemen Dalam Negeri.

Masa berlaku retribusi KTP adalah 5 tahun (kecuali KTP seumur hidup untuk WNI berusia 60 tahun ke atas), sedangkan KK dan Akta Catatan Sipil hanya satu kali. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah kecamatan atau kabupaten yang memberikan pelayanan, setelah permohonan diajukan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi, terutama bagi wajib retribusi yang berusia 60 tahun ke atas atau korban bencana. Hasil pemungutan retribusi merupakan obyek bagi hasil retribusi daerah kepada desa/kelurahan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini spesifikasi lama bentuk dan Jenis KTP, KK dan Akta Catatan Sipil yang belum berakhir masa berlakunya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Penerbitan KTP, KK dan Akta Catatan Sipil yang menggunakan blanko spesifikasi lama, setelah berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 3. KTP seumur hidup yang telah diterbitkan bagi warga lanjut usia secara bertahap akan disesuaikan dengan spesifikasi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3).

1. Wajib Retribusi Biaya Cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga mengakibatkan Daerah mengalami Kerugian diancam dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 5 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.