Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.781.873.278.077,00 dan belanja sebesar Rp1.661.266.202.697,00, menghasilkan surplus sebesar Rp120.607.075.380,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 269.312.067.909,00 dan pengeluaran sebesar Rp 10.268.453.972,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp259.043.613.937,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.661.305.757.441,57, jumlah kewajiban sebesar Rp 45.833.026.304,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.615.472.731.137,57. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 386.440.762.681,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.