on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 6/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis kegiatan yang dikenakan retribusi IMB, yaitu pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, dan pelestarian/pemugaran bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Setiap pendirian bangunan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang berlaku, termasuk rencana struktur ruang wilayah dan rencana pola ruang wilayah. Intensitas bangunan meliputi kepadatan, ketinggian, dan garis sempadan bangunan. Bentuk bangunan dikelompokkan menjadi bangunan gedung dan non-gedung. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Setiap pelaksanaan pendirian bangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau perawatan bangunan harus mendapat izin dari Bupati. Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Obyek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
Tingkat penggunaan jasa retribusi IMB diukur berdasarkan luas lantai bangunan, ketinggian bangunan, fungsi jalan, dan klasifikasi fungsi bangunan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti pembangunan bangunan gedung baru, rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, prasarana bangunan gedung, dan rehabilitasi prasarana bangunan gedung.
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah dan terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi terutang harus dilakukan sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.