Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038 bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pola ruang laut dan darat yang efisien dan berkelanjutan, melindungi sumber daya pesisir dan laut, menciptakan harmonisasi antar pemerintah daerah, memulihkan hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya, dan meminimalkan konflik kepentingan. Kebijakan dan strategi meliputi pengembangan kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, alur laut, dan kawasan strategis nasional. Kawasan konservasi meliputi peningkatan perlindungan, pencegahan dampak negatif, dan peningkatan fungsi ekosistem. Kawasan pemanfaatan umum meliputi keterpaduan kegiatan, pengendalian zona perikanan, pelabuhan, pertambangan, pengembangan zona permukiman, dan pariwisata bahari. Alur laut meliputi sinkronisasi pemanfaatan ruang laut untuk jalur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan perlindungan alur migrasi biota laut. Kawasan strategis nasional meliputi pengembangan fungsi perekonomian wilayah dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan negara.