For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan

Also known as: Permen PUPR 10/2022 · Permen PUPR No. 10 Tahun 2022 · Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2022Publication Date:7 September 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePenyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date14 Oktober 2022
Publication Date07 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1422).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan. Latar belakangnya adalah pentingnya jembatan dan terowongan jalan sebagai prasarana transportasi yang vital bagi masyarakat, sehingga keamanannya perlu dijamin. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan, keandalan, dan ketertiban penyelenggaraan jembatan dan terowongan jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria jembatan dan terowongan jalan yang wajib dilakukan penyelenggaraan keamanan, seperti jembatan dengan bentang tertentu, jembatan gantung, terowongan dengan panjang tertentu, dan struktur kompleks.
  2. Proses persetujuan teknis keamanan jembatan dan terowongan jalan yang diberikan oleh Menteri, meliputi persetujuan perencanaan teknis, laik fungsi struktur, dan kegiatan yang mempengaruhi keamanan struktur.
  3. Pembentukan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang bertugas membantu Menteri dalam penanganan keamanan dan keandalan jembatan dan terowongan jalan.
  4. Tugas dan tanggung jawab Pengelola jembatan dan terowongan jalan dalam pembangunan, pengelolaan, dan inspeksi.
  5. Operasi, preservasi, dan pemantauan jembatan dan terowongan jalan, termasuk ketentuan mengenai operasi normal, darurat, dan situasi luar biasa.
  6. Evaluasi dan pengkajian teknis keamanan jembatan dan terowongan jalan yang dilakukan oleh Pengelola dan KKJTJ.
  7. Inspeksi jembatan dan terowongan jalan yang dilakukan oleh KKJTJ.

Peraturan ini menekankan pentingnya konsepsi dan kaidah keamanan jembatan dan terowongan jalan yang meliputi keamanan struktur, operasional, dan Rencana Tindak Tanggap Darurat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan persetujuan teknis yang telah diajukan oleh Pengelola berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1422), prosesnya masih tetap berjalan sampai dengan persetujuan teknis dikeluarkan.

(-)