on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2013
Also known as: Permentan 01/Permentan/OT.140/1/2013 · Permentan No. 01/Permentan/OT.140/1/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pelimpahan pengelolaan kegiatan dan tanggung jawab dana dekonsentrasi provinsi tahun anggaran 2013 kepada Gubernur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan program pembangunan pertanian di daerah melalui pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur berdasarkan asas Dekonsentrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.