For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2013

Also known as: Permentan 01/Permentan/OT.140/1/2013 · Permentan No. 01/Permentan/OT.140/1/2013

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2013Publication Date:4 Januari 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPelimpahan Wewenang & PenugasanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePelimpahan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Pertanian
Effective Date04 Januari 2013
Publication Date04 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pelimpahan pengelolaan kegiatan dan tanggung jawab dana dekonsentrasi provinsi tahun anggaran 2013 kepada Gubernur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan program pembangunan pertanian di daerah melalui pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur berdasarkan asas Dekonsentrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan dalam rangka program pembangunan pertanian yang mencakup peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, serta pencapaian swasembada daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani.
  2. Pelaksanaan kegiatan dilimpahkan kepada Gubernur, yang kemudian memberitahukan rencana kerja dan anggaran kepada DPRD.
  3. Gubernur menetapkan SKPD pelaksana kegiatan Dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan kegiatan Dekonsentrasi.
  4. Pejabat pengelola keuangan mengelola keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penerimaan yang dihasilkan dari kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi harus disetor ke Kas Umum Negara.
  6. Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan menjadi Barang Milik Negara dan ditatausahakan oleh SKPD.
  7. Penerimaan dan pengeluaran diadministrasikan dalam anggaran Dekonsentrasi, dan saldo kas pada akhir tahun anggaran harus disetor ke Kas Umum Negara.
  8. SKPD wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas.

Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.

(-)

1. SKPD Provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi, penghentian pembayaran, atau penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi.