For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 93 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia Dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia

Also known as: Keppres 93/2001 · Keppres No. 93 Tahun 2001 · Keppres Nomor 93 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2001Publication Date:1 Agustus 2001
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia Dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 2001
Publication Date01 Agustus 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 ini bertujuan untuk mengatur pendanaan dan perlindungan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa KORPRI dapat berkembang sesuai dengan kemajuan pembangunan bangsa dan negara, serta untuk menjamin hak-hak PNS yang bertugas di Sekretariat KORPRI. Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup sumber pendanaan KORPRI yang dapat berasal dari iuran anggota, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Selain itu, PNS yang ditugaskan pada Sekretariat KORPRI dijamin hak-hak kepegawaiannya, termasuk kenaikan pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)