For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Nias Barat 2/2022 · Perda Kabupaten Nias Barat No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2022Publication Date:22 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Nias Barat
Effective Date22 Agustus 2022
Publication Date22 Agustus 2022
Place of EnactmentLahomi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pengelolaan dan penggunaan APBD yang bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  2. Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  3. Laporan arus kas.
  4. Laporan operasional.
  5. Laporan perubahan ekuitas.
  6. Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)