For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Blora 1/2016 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2016Publication Date:4 Januari 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date04 Januari 2016
Publication Date04 Januari 2016
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, sesuai instruksi, saya akan menuliskan (-).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kegiatan pembangunan yang tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang, serta untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, fungsional, dan berjati diri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mencakup kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan dan tugas TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
  5. Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
  6. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur secara detail mengenai persyaratan teknis bangunan gedung, termasuk intensitas bangunan (KDB, KLB), garis sempadan, jarak bebas, arsitektur bangunan, dan persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB. 3. Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan Bangunan Gedung sesuai ditentukan dalam Peraturan Daerah ini, maka Bangunan Gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan. 4. Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 5. Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan sebagai berikut : a. Bangunan umum paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. b. Bangunan hunian non sederhana paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. c. Bangunan hunian sederhana 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin (IMB, SLF, IPTB), denda administratif, dan/atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung.