Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik dan baku, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pembentukan produk hukum daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Produk Hukum Daerah:** Peraturan ini mengatur jenis-jenis produk hukum daerah, yang meliputi peraturan (Perda, Perkada, PB KDH, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
2. **Proses Pembentukan Perda:** Peraturan ini mengatur tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan Perda. Ini termasuk penyusunan Propemperda, penyusunan naskah akademik, dan harmonisasi rancangan Perda.
3. **Pembahasan dan Evaluasi:** Peraturan ini mengatur proses pembahasan Rancangan Perda antara DPRD dan Bupati, serta evaluasi Rancangan Perda oleh Gubernur.
4. **Penetapan dan Pengundangan:** Peraturan ini mengatur proses penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
5. **Partisipasi Masyarakat:** Peraturan ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyebarluasan produk hukum daerah dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan produk hukum.