on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Also known as: PMK 114/PMK.05/2012 · PMK No. 114/PMK.05/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tujuannya adalah untuk mengurangi beban keuangan PDAM, memperbaiki manajemen, dan meningkatkan kualitas serta cakupan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: Penyelesaian piutang dilakukan melalui penjadwalan kembali dan/atau penghapusan. Penjadwalan kembali mencakup tunggakan pokok dan non pokok, sementara penghapusan dilakukan terhadap tunggakan non pokok per tanggal cut off pertama. PDAM yang ingin menyelesaikan piutang harus mengajukan permohonan lengkap dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini berlaku. Permohonan harus disertai dengan dokumen pendukung seperti Business Plan, laporan keuangan, dan surat pernyataan kesanggupan dari pemerintah daerah. Komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap permohonan tersebut.