For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: PMK 114/PMK.05/2012 · PMK No. 114/PMK.05/2012

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2012Publication Date:4 Juli 2012
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Juli 2012
Publication Date04 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tujuannya adalah untuk mengurangi beban keuangan PDAM, memperbaiki manajemen, dan meningkatkan kualitas serta cakupan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Penyelesaian piutang dilakukan melalui penjadwalan kembali dan/atau penghapusan. Penjadwalan kembali mencakup tunggakan pokok dan non pokok, sementara penghapusan dilakukan terhadap tunggakan non pokok per tanggal cut off pertama. PDAM yang ingin menyelesaikan piutang harus mengajukan permohonan lengkap dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini berlaku. Permohonan harus disertai dengan dokumen pendukung seperti Business Plan, laporan keuangan, dan surat pernyataan kesanggupan dari pemerintah daerah. Komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap permohonan tersebut.

1. PDAM yang telah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan pertimbangan persetujuannya belum diajukan Direktur Jenderal kepada Menteri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian dokumen, PDAM dapat dikenakan sanksi berupa tidak mendapat penghapusan dan harus menyelesaikan Piutang Negara baik melalui pembayaran maupun melalui PUPN.