For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 3/2025 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2025Publication Date:1 Agustus 2025
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Effective Date01 Agustus 2025
Publication Date01 Agustus 2025
Place of EnactmentLanggur

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman bertujuan untuk melaksanakan keyakinan agama, memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengendalikan penggunaan tanah untuk pemakaman sesuai tata ruang, aspek sosial, budaya, dan keagamaan, serta mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan pemakaman.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemakaman, termasuk jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK), pengelolaan TPU oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, persyaratan penyediaan lahan pemakaman, pengelolaan TPBU oleh badan hukum sosial dan keagamaan, serta ketentuan mengenai pengabuan jenazah dan pemindahan lokasi pemakaman. Diatur pula larangan terkait pemesanan petak tanah, pendirian bangunan di atas makam, dan penggunaan peti jenazah yang tidak mudah hancur.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemakaman, serta melaksanakan pemakaman bagi jenazah terlantar, tidak mampu, dan/atau korban bencana yang tidak mempunyai keluarga. Pengembang perumahan juga diwajibkan menyediakan fasilitas sosial/umum berupa makam/TPU.

1. Izin Pemakaman yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

Setiap pengelola TPBU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).