on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 3/2025 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman bertujuan untuk melaksanakan keyakinan agama, memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengendalikan penggunaan tanah untuk pemakaman sesuai tata ruang, aspek sosial, budaya, dan keagamaan, serta mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan pemakaman.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemakaman, termasuk jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK), pengelolaan TPU oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, persyaratan penyediaan lahan pemakaman, pengelolaan TPBU oleh badan hukum sosial dan keagamaan, serta ketentuan mengenai pengabuan jenazah dan pemindahan lokasi pemakaman. Diatur pula larangan terkait pemesanan petak tanah, pendirian bangunan di atas makam, dan penggunaan peti jenazah yang tidak mudah hancur.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemakaman, serta melaksanakan pemakaman bagi jenazah terlantar, tidak mampu, dan/atau korban bencana yang tidak mempunyai keluarga. Pengembang perumahan juga diwajibkan menyediakan fasilitas sosial/umum berupa makam/TPU.