For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 23/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 23 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2003Publication Date:24 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date25 Juni 2003
Publication Date24 Juni 2003
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup serta Kantor Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2003 dibentuk untuk menetapkan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pembentukan dinas ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan), Bidang Bina Usaha, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan, Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Produksi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan dan pengelolaan plasma nuftah, penataan dan pengelolaan perairan, penetapan kebijakan dan pengawasan eksplorasi, pemberian izin dan pengawasan pemasangan rumpun, pembangunan dan pengelolaan tempat pelabuhan, penetapan sertifikasi mutu, pengendalian terhadap pelaksanaan pemberantasan penyakit ikan, pengendalian izin dan pengawasan terhadap pengelolaan hasil kelautan dan perikanan, pengelolaan dan pengawasan pesisir pantai, pemanfaatan benda berharga dari kapal tenggelam, pemberian izin usaha dan pengawasan pembudidayaan, pengawasan dan penegakan ketentuan pemanfaatan sumber daya, serta penyelenggaraan kerjasama dengan kabupaten lain.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Tirnur sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kebutuhan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Daerah.

(-)