For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 6/2011 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2011Publication Date:16 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date17 Juni 2011
Publication Date16 Juni 2011
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 menetapkan tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan Daerah sebagai penyangga Ibukota Provinsi Jawa Tengah dan kawasan pertumbuhan berbasis industri, pertanian, dan pariwisata yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi penyediaan ruang wilayah dan prasarana wilayah sebagai penyangga perekonomian, pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerataan sarana dan prasarana permukiman, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang wilayah mencakup peningkatan fungsi perkotaan Ungaran, Ambarawa, Suruh, dan Tengaran, pengembangan kawasan industri di Pringapus, Bawen, Tengaran, Susukan, dan Kaliwungu, mempertahankan lahan sawah beririgasi teknis, mengembangkan kawasan pertanian produktif melalui sistem agropolitan, dan mengembangkan kawasan pariwisata berbasis budaya, alam, dan agrowisata. Rencana struktur ruang wilayah meliputi sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana wilayah. Rencana pola ruang wilayah menggambarkan sebaran kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis meliputi kawasan strategis nasional (KSN) Kedungsepur, kawasan strategis provinsi (KSP) di bidang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, pendayagunaan sumber daya alam, dan perlindungan fungsi lingkungan hidup, serta kawasan strategis kabupaten (KSK) di berbagai bidang.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran ketentuan dalam Pasal 70 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara kegiatan; c. Penghentian sementara pelayanan umum; d. Penutupan lokasi; e. Pencabutan ijin; f. Pembatalan ijin; g. Pembongkaran bangunan; h. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. Denda administratif.