Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal, mencitrakan kota sebagai pusat pendidikan, budaya, jasa, dan niaga yang berorientasi global, serta melakukan penataan dan pengendalian kependudukan. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan semua pihak dan menciptakan rasa aman serta ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang atau badan berhak menyelenggarakan usaha rumah kost setelah memenuhi syarat yang ditentukan dan berhak mendapatkan izin pengelolaan. Pengelola rumah kost wajib memiliki izin, bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan, menyediakan fasilitas yang memadai (ruang tamu, kamar mandi/WC), membuat tata tertib, melaporkan data pemondok secara berkala, dan memberikan bimbingan kepada pemondok.
- **Perizinan:** Rumah kost dengan minimal 2 kamar yang dihuni minimal 3 orang wajib memiliki izin pengelolaan yang diterbitkan oleh Camat dengan masa berlaku 5 tahun. Perubahan nama, pemilik, atau jumlah kamar memerlukan pengajuan izin baru.
- **Larangan:** Pengelola dilarang menempatkan pemondok laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan (kecuali suami istri), menjadikan rumah kost sebagai tempat kegiatan ilegal, dan menyewakan kamar kurang dari 1 bulan. Pemondok dilarang menerima tamu lawan jenis di kamar (kecuali suami/istri), menggunakan narkoba/miras, dan melakukan perjudian atau tindakan asusila.