For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Pasuruan 5/2026 · Perda Pasuruan No. 5 Tahun 2026 · Perda Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2026Publication Date:4 Mei 2026
Perdagangan Dalam NegeriPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah Kota Pasuruan
Effective Date04 Mei 2026
Publication Date04 Mei 2026

(-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Reklame ditetapkan sebagai pedoman untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, penyelenggara reklame, dan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menata reklame agar selaras dengan tata ruang, estetika, dan kelestarian lingkungan, serta mewujudkan tata kelola perizinan yang akuntabel, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang penuh dalam penyelenggaraan reklame, yang meliputi pendataan, penentuan kawasan, penerbitan izin, pemungutan pajak, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran. Penyelenggaraan reklame mencakup berbagai jenis, mulai dari papan/billboard, kain, hingga reklame berjalan dan udara, yang diklasifikasikan berdasarkan sifat, jangka waktu, lokasi, dan ukuran. Setiap penyelenggara reklame, baik orang perorangan maupun badan, wajib memiliki Izin Reklame, melunasi pajak, serta memenuhi persyaratan teknis dan estetika. Selain itu, penyelenggara diwajibkan menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban di sekitar lokasi penempatan reklame.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam memberikan masukan atau melaporkan pelanggaran, serta membangun sistem informasi elektronik untuk mendukung perizinan dan basis data reklame. Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh dinas terkait untuk memastikan ketaatan terhadap ketentuan perizinan dan perpajakan daerah.

1. Penyelenggara Reklame yang telah memperoleh Izin Reklame sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Izin Reklame tersebut berakhir. 2. Izin Reklame yang masih dalam tahap proses penerbitan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan, harus melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Terhadap Reklame yang telah diselenggarakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dan tidak sesuai atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

1. Pelanggaran kewajiban perizinan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembongkaran oleh Pemerintah Daerah. 2. Pelanggaran kewajiban pajak dan bangunan gedung dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan terkait. 3. Pelanggaran terhadap lokasi, materi, norma, dan ketentuan teknis lainnya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, dan/atau pembongkaran. 4. Pelanggaran terhadap larangan (seperti pengalihan izin, materi terlarang, atau konstruksi melintang jalan) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, dan/atau pembongkaran. 5. Hasil bongkaran oleh Pemerintah Daerah menjadi barang milik daerah.