on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Reklame
Also known as: Perda Pasuruan 5/2026 · Perda Pasuruan No. 5 Tahun 2026 · Perda Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Reklame ditetapkan sebagai pedoman untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, penyelenggara reklame, dan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menata reklame agar selaras dengan tata ruang, estetika, dan kelestarian lingkungan, serta mewujudkan tata kelola perizinan yang akuntabel, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang penuh dalam penyelenggaraan reklame, yang meliputi pendataan, penentuan kawasan, penerbitan izin, pemungutan pajak, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran. Penyelenggaraan reklame mencakup berbagai jenis, mulai dari papan/billboard, kain, hingga reklame berjalan dan udara, yang diklasifikasikan berdasarkan sifat, jangka waktu, lokasi, dan ukuran. Setiap penyelenggara reklame, baik orang perorangan maupun badan, wajib memiliki Izin Reklame, melunasi pajak, serta memenuhi persyaratan teknis dan estetika. Selain itu, penyelenggara diwajibkan menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban di sekitar lokasi penempatan reklame.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam memberikan masukan atau melaporkan pelanggaran, serta membangun sistem informasi elektronik untuk mendukung perizinan dan basis data reklame. Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh dinas terkait untuk memastikan ketaatan terhadap ketentuan perizinan dan perpajakan daerah.