For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan

Also known as: Permenhub 5/2005 · Permenhub No. 5 Tahun 2005 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2005Publication Date:20 Januari 2005
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Jasa Titipan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date20 Januari 2005
Publication Date20 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa titipan. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam penyelenggaraan jasa titipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan jasa titipan harus dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki NPWP, timbangan, rencana usaha, dan menguasai kantor dengan alamat yang jelas.
  2. Untuk menyelenggarakan jasa titipan, wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal. Izin berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan dievaluasi setiap 5 tahun.
  3. Penyelenggara jasa titipan asing wajib bekerja sama dengan penyelenggara jasa titipan Indonesia.
  4. Penyelenggara jasa titipan berkewajiban menempatkan surat izin di tempat yang mudah dilihat, menetapkan syarat dan tata cara penyelenggaraan, menyelesaikan tuntutan ganti rugi, melaporkan barang titipan yang mencurigakan, memberikan laporan kegiatan operasional, dan melaporkan perubahan anggaran dasar.
  5. Penyelenggara jasa titipan bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan kegiatan, serta keterlambatan, kehilangan, atau kerusakan isi titipan.
  6. Penyelenggara jasa titipan menetapkan tarif jasa titipan.
  7. Penyelenggara jasa titipan dilarang menerima, membawa, atau menyampaikan surat, warkatpos, kartupos, serta kiriman yang mudah meledak, narkoba, barang pornografi, atau barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

1. Penyelenggara jasa titipan yang telah memiliki izin penyelenggaraan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dapat tetap melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki dan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.