on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
Also known as: Perda Kabupaten Blora 1/2017 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menjamin kepastian hukum atas Ketertiban Umum di Daerah dan sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Ketertiban Umum di lingkungan wilayah Daerah dan mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran air, dan sumber air, tertib usaha, tertib lingkungan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib sosial, tertib penyelenggaraan alat peraga, dan tertib kawasan merokok.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan larangan bagi masyarakat dan badan hukum terkait dengan ketertiban umum. Misalnya, setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan dan menyeberang dengan menggunakan jembatan penyeberangan atau zebra cross. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan keramaian di luar gedung wajib mendapat izin. Ada larangan menutup jalan tanpa izin, memarkir kendaraan di trotoar, membuang sampah di jalan, dan mengangkut bahan berdebu tanpa penutup.
Peraturan ini juga mengatur tentang tertib jalur hijau, taman, tempat umum, sungai, saluran air, sumber air, usaha, lingkungan, tempat hiburan, keramaian, sosial, penyelenggaraan alat peraga, dan kawasan merokok. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.