For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 12 Tahun 2026

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Also known as: Kepmenko Polkam 12/2026 · Kepmenko Polkam No. 12 Tahun 2026 · Kepmenko Polkam Nomor 12 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2026Publication Date:21 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraPengawasan & Audit Kelembagaan

Information

TypeKeputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Effective Date21 Januari 2026
Publication Date21 Januari 2026

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah, fokus, dan prioritas atas program serta kegiatan pengawasan intern agar lebih sistematis, efektif, dan efisien.

Secara substansial, pedoman ini mewajibkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kemenko Polkam untuk menyusun PKPT dengan mengintegrasikan proses pengawasan ke dalam manajemen risiko organisasi. Tahapan penyusunan PKPT meliputi penilaian dan pemetaan risiko organisasi, penyusunan audit universe dan prioritas pengawasan, penyusunan dan penetapan PKPT, komunikasi program kerja, pelaksanaan dan pemantauan, serta reviu dan perubahan PKPT.

Pedoman ini menekankan pentingnya alokasi sumber daya pengawasan yang didasarkan pada tingkat risiko, di mana area dengan risiko tinggi mendapatkan prioritas utama. Selain itu, APIP diwajibkan untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola organisasi. Keputusan ini juga mengatur mekanisme revisi PKPT apabila terdapat perubahan prioritas, strategi, atau kondisi risiko aktual, serta menegaskan bahwa PKPT harus disahkan oleh Inspektur dan diketahui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

(-)

(-)