For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kota Medan 3/2011 · Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date-
Publication Date27 Juni 2011
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PBB-P2, meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,2% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,3% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: PBB-P2 dipungut di wilayah Kota Medan dengan masa pajak selama 1 tahun kalender.
  4. Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap oleh Wajib Pajak. Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang untuk tahun pajak 2011 dan sebelumnya masih dapat ditagih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan dibidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan yang baru.

1. Pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). 2. Pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).