For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2015 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2015Publication Date:6 Agustus 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date06 Agustus 2015
Publication Date06 Agustus 2015
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012).

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012, maka retribusi untuk penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Purwakarta dihapuskan.

(-)

(-)