on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
Also known as: Peraturan BI 17/17/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/17/PBI/2015
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing (SBBI Valas). Tujuan penerbitan SBBI Valas adalah untuk penguatan cadangan devisa dan pendalaman pasar keuangan, guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. SBBI Valas memiliki karakteristik berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, diterbitkan dalam valuta asing, tanpa warkat (scripless), dapat diperdagangkan (tradable), dan diterbitkan serta diperdagangkan dengan sistem diskonto.
Penerbitan SBBI Valas di Pasar Perdana dilakukan melalui mekanisme lelang atau nonlelang. Peserta lelang terdiri atas Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penduduk dan/atau bukan penduduk dapat memiliki SBBI Valas di Pasar Perdana melalui pengajuan pembelian SBBI Valas kepada Peserta Lelang yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia atau di Pasar Sekunder melalui mekanisme pasar.
Bank Indonesia melakukan penatausahaan SBBI Valas atas transaksi penerbitan SBBI Valas di Pasar Perdana dan transaksi SBBI Valas di Pasar Sekunder menggunakan BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Peserta Lelang harus memiliki rekening giro valuta asing dan rekening surat berharga di BI-SSSS atau di pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.