For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Peru On Technical And Economic Cooperation)

Also known as: PERPRES 47/2010 · PERPRES No. 47 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2010Publication Date:19 Juli 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Peru On Technical And Economic Cooperation)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juli 2010
Publication Date19 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik, yang ditandatangani pada tanggal 9 April 2010 di Lima, Peru. Persetujuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral melalui kerja sama di bidang ekonomi dan teknik. Naskah persetujuan tersedia dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)