on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 9/2017 · Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang memerlukan adanya peraturan daerah untuk mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek keuangan dan administratif, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD.