Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, menciptakan sinergitas antara pasar modern dan tradisional, serta meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam pengelolaan pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan penyelenggaraan pasar antara Pemerintah Kabupaten (untuk pasar di ibukota kabupaten dan kecamatan) dan Pemerintah Desa (untuk pasar desa).
- Pengaturan pendirian pasar tradisional dan modern, termasuk persyaratan lokasi yang mengacu pada RTRW dan RDTR, penyediaan areal parkir, serta fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
- Persyaratan perizinan untuk usaha pasar tradisional (IUP2T), pusat perbelanjaan (IUPP), dan toko modern (IUTM), termasuk studi kelayakan dan rencana kemitraan dengan usaha kecil.
- Klasifikasi pasar tradisional pemerintah kabupaten menjadi Tipe A dan Tipe B, serta penataan status kepemilikan pasar.
- Standarisasi sarana dan prasarana pasar tradisional, seperti kios, los, jalan, saluran air, tempat sampah, kantor pasar, toilet, mushola, air bersih, halaman bongkar muat, instalasi listrik, hydran, pos keamanan, tempat tera ulang, taman, instalasi pengelolaan limbah, pusat informasi, dan penerangan jalan.
- Kewajiban memiliki Kartu Tanda Berdagang dan Surat Ijin Penempatan Kios/Los bagi pedagang tetap di pasar tradisional.
- Kewajiban dan larangan bagi pengguna tempat berjualan di pasar tradisional, seperti menjaga kebersihan, tidak menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, dan tidak memperjualbelikan tempat berjualan tanpa izin.
- Pembinaan dan pengawasan pasar oleh Pemerintah Kabupaten, termasuk upaya pendanaan, peningkatan kompetensi pedagang, prioritas bagi pedagang tradisional, dan evaluasi pengelolaan pasar.
- Pengaturan mengenai Retribusi Pasar Tradisional, termasuk obyek, subyek, golongan, dasar perhitungan, prinsip penetapan, struktur tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, sanksi administrasi, dan penyidikan.