on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Sumba Tengah 4/2016 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menciptakan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Sosial, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Perikanan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan UMKM, Perpustakaan dan Kearsipan, Pariwisata dan Kebudayaan, Tanaman Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Penanaman Modal. Badan Daerah meliputi Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Keuangan, serta Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Selain itu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.