For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Tengah 4/2016 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 September 2016Publication Date:28 September 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Effective Date28 September 2016
Publication Date28 September 2016
Place of EnactmentWaibakul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah nomor 7); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menciptakan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Sosial, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Perikanan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan UMKM, Perpustakaan dan Kearsipan, Pariwisata dan Kebudayaan, Tanaman Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Penanaman Modal. Badan Daerah meliputi Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Keuangan, serta Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Selain itu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)