For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kota Bandung 13/2023 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2023 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2023Publication Date:31 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date31 Oktober 2023
Publication Date31 Oktober 2023
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2022 Nomor 07)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp7.202.856.990.555,00 bertambah sebesar Rp561.804.025.019,00 sehingga menjadi Rp7.764.661.015.574,00. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, serta belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)