For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan Pemberian Nomor Rumah

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 8/2002 · Perda Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2002Publication Date:21 Mei 2002
Perumahan & Kawasan PermukimanPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang penggantian biaya cetak dan pelayanan pemberian nomor rumah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan perumahan dan peraturan perundang-undangan saat ini, serta untuk menertibkan dan meningkatkan pelayanan pemberian nomor rumah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Setiap bangunan di wilayah Kabupaten Sragen wajib diberi nomor rumah, dan pemilik bangunan baru wajib mengajukan permohonan nomor rumah. Nomor rumah digolongkan dalam tiga tipe (A, B, dan C) berdasarkan lokasi bangunan. Pemberian nomor rumah berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperbaharui. Biaya pembuatan nomor rumah dikenakan, dengan tarif yang berbeda untuk bangunan baru dan lama, serta dibebaskan untuk keperluan pemerintah, kegiatan sosial, dan rumah penduduk tidak mampu. Dilarang menyingkirkan, merusak, mengganti, atau merubah papan nomor rumah tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyaknya Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah ).