Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang penggantian biaya cetak dan pelayanan pemberian nomor rumah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan perumahan dan peraturan perundang-undangan saat ini, serta untuk menertibkan dan meningkatkan pelayanan pemberian nomor rumah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Setiap bangunan di wilayah Kabupaten Sragen wajib diberi nomor rumah, dan pemilik bangunan baru wajib mengajukan permohonan nomor rumah. Nomor rumah digolongkan dalam tiga tipe (A, B, dan C) berdasarkan lokasi bangunan. Pemberian nomor rumah berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperbaharui. Biaya pembuatan nomor rumah dikenakan, dengan tarif yang berbeda untuk bangunan baru dan lama, serta dibebaskan untuk keperluan pemerintah, kegiatan sosial, dan rumah penduduk tidak mampu. Dilarang menyingkirkan, merusak, mengganti, atau merubah papan nomor rumah tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.