Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan Pajak Reklame sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dikenakan atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak Reklame dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
- Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran, dan dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dan sanksi administratif.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.