For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 6/2015 · Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:11 Mei 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date11 Mei 2015
Place of EnactmentNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan untuk mencapai sasaran PT Bank Kalimantan Barat menjadi Bank Regional dan Bank Devisa, meningkatkan daya saing, serta mengembangkan perekonomian daerah.

Penyertaan modal berbentuk uang yang dianggarkan dalam APBD dan berupa pembelian saham. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan dividen yang diterima akan dimasukkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah. Nilai penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dengan pengalokasian setiap tahunnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terhadap penyertaan modal ini dan dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan. Pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala setiap 4 (empat) bulan. Bupati juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil penyertaan modal kepada DPRD.

(-)

(-)