on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang
Also known as: PMK 171/PMK.05/2009 · PMK No. 171/PMK.05/2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menstabilkan harga komoditi pertanian pasca panen dan mendukung produksi pertanian melalui Sistem Resi Gudang. Pemerintah menyediakan akses pembiayaan dengan subsidi bunga untuk petani, kelompok tani, dan koperasi, menggunakan Resi Gudang sebagai jaminan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan produksi pertanian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembiayaan melalui Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG) yang diberikan oleh Bank Pelaksana atau Lembaga Keuangan Non Bank kepada petani dan koperasi. Subsidi bunga diberikan oleh pemerintah untuk menutupi selisih antara bunga pasar dan bunga yang dibebankan kepada peserta S-SRG. Peserta S-SRG harus memiliki Resi Gudang yang sah sebagai agunan. Pemerintah menetapkan plafon subsidi bunga dan mengawasi pelaksanaan skema ini. Bank Pelaksana/LKNB bertanggung jawab atas penyaluran dan administrasi pembiayaan S-SRG.