Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta untuk memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perubahan nomenklatur beberapa Dinas, seperti Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Perubahan nomenklatur beberapa Badan, seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, dan Kantor Lingkungan Hidup Daerah menjadi Badan Lingkungan Hidup Daerah.
- Penambahan SKPD baru, yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan Kantor Pemuda dan Olah Raga.
- Penghapusan Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan.
- Perubahan susunan organisasi Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, termasuk perubahan pada struktur sekretariat, bidang, subbagian, dan seksi di masing-masing organisasi perangkat daerah.