Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh derajat kesehatan yang optimal, mengingat air limbah domestik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang meliputi SPALD-S (Setempat) dan SPALD-T (Terpusat), dengan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah, kepadatan penduduk, ketersediaan air bersih, dan faktor lainnya.
- SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat (skala individual dan komunal), sub-sistem pengangkutan lumpur tinja, dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja (IPLT).
- SPALD-T mencakup skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat (IPALD).
- Perencanaan SPALD meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci.
- Konstruksi SPALD meliputi persiapan, pelaksanaan, dan uji coba.
- Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD menjadi tanggung jawab penyelenggara SPALD.
- Hasil pengolahan air limbah domestik dapat dimanfaatkan dalam bentuk cairan, padatan, dan gas.
- Pemerintah Kota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPALD, yang dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau operator yang ditunjuk.
- Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait pengelolaan air limbah domestik, peran serta masyarakat, kerjasama, SAKEP (Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi, dan Promosi), pembiayaan, perizinan, dan retribusi.