For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Also known as: PMK 150/PMK.03/2010 · PMK No. 150/PMK.03/2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:27 Agustus 2010
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKlasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date27 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak. Peraturan ini menetapkan NJOP berdasarkan transaksi jual beli yang wajar atau perbandingan harga dengan objek sejenis. Klasifikasi NJOP untuk sektor-sektor tersebut diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab menetapkan NJOP setiap tahun untuk masing-masing kabupaten/kota atau wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

1. Penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang untuk tahun pajak 2010 dan tahun-tahun pajak sebelumnya tetap menggunakan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

(-)