For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 1/2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2020Publication Date:17 Februari 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date17 Februari 2020
Publication Date17 Februari 2020
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 99.a).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar di bidang kesehatan dan menyesuaikan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun dengan dinamika perkembangan klasifikasi rumah sakit. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien, serta penataan organisasi dan tata kerja RSUD Kuala Kurun berdasarkan visi, misi, urusan daerah, kebutuhan, kemampuan, ketersediaan sumber daya aparatur, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan klasifikasi RSUD Kuala Kurun sebagai rumah sakit kelas C. RSUD Kuala Kurun adalah unit pelaksana teknis daerah di bidang kesehatan yang bersifat khusus dan otonom, menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, hak dan kewajiban subjek hukum, kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum atau kewajiban pembayaran.

(-)

(-)