Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Kabupaten Pekalongan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan pelayanan air minum dan sanitasi yang memenuhi standar kualitas, mendorong pembangunan sarana dan prasarana air minum, meningkatkan koordinasi antar sektor, memberikan kepastian hukum, dan menjaga sumber air baku. Pengelolaan air minum dan sanitasi dilaksanakan dengan prinsip non diskriminatif, terjangkau, perlindungan lingkungan, berkelanjutan, partisipasi masyarakat, dan keterpaduan.
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penyusunan kebijakan, rencana induk, pelaksanaan SPAM dan STBM, pembentukan BUMD/UPTD, pencatatan laporan, pemberian izin, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, penyampaian laporan, menjamin ketersediaan air baku, dan kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah lain. Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam dukungan pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPAM dan STBM.
Pengelolaan air minum oleh Desa dilaksanakan oleh BUMDesa atau unit usaha BUMDesa, meliputi perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan. Perencanaan didasarkan pada strategi program, kajian sistem pengelolaan data, dan kajian keberlanjutan. Pengelolaan mencakup operasi dan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat dengan berpedoman pada pilar STBM, yaitu stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga.