For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 6/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2017Publication Date:1 Februari 2017
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date01 Februari 2017
Publication Date01 Februari 2017
Place of EnactmentKajen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Kabupaten Pekalongan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan pelayanan air minum dan sanitasi yang memenuhi standar kualitas, mendorong pembangunan sarana dan prasarana air minum, meningkatkan koordinasi antar sektor, memberikan kepastian hukum, dan menjaga sumber air baku. Pengelolaan air minum dan sanitasi dilaksanakan dengan prinsip non diskriminatif, terjangkau, perlindungan lingkungan, berkelanjutan, partisipasi masyarakat, dan keterpaduan. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penyusunan kebijakan, rencana induk, pelaksanaan SPAM dan STBM, pembentukan BUMD/UPTD, pencatatan laporan, pemberian izin, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, penyampaian laporan, menjamin ketersediaan air baku, dan kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah lain. Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam dukungan pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPAM dan STBM. Pengelolaan air minum oleh Desa dilaksanakan oleh BUMDesa atau unit usaha BUMDesa, meliputi perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan. Perencanaan didasarkan pada strategi program, kajian sistem pengelolaan data, dan kajian keberlanjutan. Pengelolaan mencakup operasi dan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat dengan berpedoman pada pilar STBM, yaitu stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga.

1. Lembaga atau kelompok masyarakat pengelola penyediaan air minum yang sudah terbentuk dan beroperasi dapat diubah menjadi BUMDesa atau Unit Usaha BUMDesa. 2. Perubahan status hukum lembaga atau kelompok masyarakat pengelola penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai juga dengan peralihan kepemilikan aset.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (3) dikenakan sanksi pidana. 2. Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.