For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 6/2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 September 2025Publication Date:23 September 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Effective Date23 September 2025
Publication Date23 September 2025
Place of EnactmentTembilahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut mencakup: * **Pendapatan Daerah:** Semula Rp3.025.797.908.584,00 berkurang menjadi Rp2.990.529.409.030,00 setelah perubahan. Pendapatan asli daerah bertambah, sementara pendapatan transfer berkurang. * **Belanja Daerah:** Semula Rp3.035.847.908.584,00 bertambah menjadi Rp3.101.262.839.744,00 setelah perubahan. Belanja operasi bertambah, belanja modal berkurang, belanja tidak terduga bertambah, dan belanja transfer berkurang. * **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah bertambah menjadi Rp115.683.430.714,00 setelah perubahan, terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan daerah bertambah menjadi Rp4.950.000.000,00 setelah perubahan, yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)