For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 167 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 167 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui

Also known as: Keppres 167/1998 · Keppres No. 167 Tahun 1998 · Keppres Nomor 167 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:22 September 1998Publication Date:22 September 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 1998
Publication Date22 September 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini menetapkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang berpusat di Kecamatan Batui. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memacu pembangunan dan memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha di kawasan timur Indonesia. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Batui dilakukan oleh Badan Pengelola yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah. Badan Pengelola memiliki tugas untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Batui diberikan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu. Segala biaya pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.

(-)

(-)