For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA ADMINISTRASI (LEGES)

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 8/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2008Publication Date:13 November 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI BIAYA ADMINISTRASI (LEGES)
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date30 Januari 2008
Publication Date13 November 2007
Place of EnactmentKoba

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Derah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Biaya Administrasi (Leges) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah. Tujuannya adalah untuk memungut biaya administrasi atas sebagian naskah dinas yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan pihak ketiga yang belum dikenakan pajak atau retribusi daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan sebagian naskah dinas. Objek retribusi adalah pelayanan leges, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan leges.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi biaya administrasi (leges) termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Pelayanan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan penerbitan naskah dinas.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau semua biaya pelayanan penerbitan naskah dinas.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Wilayah Pungutan: Dipungut di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
  7. Masa dan Saat Pemungutan: Dipungut satu kali pada saat naskah dinas diterbitkan. Retribusi terutang pada saat naskah dinas diterbitkan.
  8. Instansi Pengelola: Kegiatan pencetakan leges dipusatkan di BPKD. Instansi pemungut adalah BPKD.
  9. Tata Cara Pemungutan: Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan tanda leges.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang karena kealpaannya tidak membayar atau tidak melunasi biaya leges, atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.