For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan kepala desa

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 4/2015 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 November 2015Publication Date:12 November 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan kepala desa
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date12 November 2015
Publication Date12 November 2015
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2007 Nomor 12 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Desa: persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan, dan pelantikan.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh BPD dan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) oleh Bupati.
  3. Persyaratan calon Kepala Desa, meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun (kecuali telah menjalani 5 tahun setelah selesai pidana dan mengumumkan secara jujur), tidak dicabut hak pilihnya, tidak menjadi pengurus partai politik, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 periode, berkelakuan baik, dan bagi PNS/BUMN/BUMD harus melampirkan surat izin.
  4. Tata cara kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
  5. Penetapan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak.
  6. Pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
  7. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali masa jabatan.
  8. Ketentuan mengenai Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, PNS, dan Karyawan BUMN/BUMD yang maju sebagai calon Kepala Desa.
  9. Mekanisme Musyawarah Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu jika terjadi pemberhentian Kepala Desa dalam masa jabatan.
  10. Pemberhentian Kepala Desa, baik pemberhentian tetap maupun pemberhentian sementara.
  11. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten dan APBDesa.

1. Kepala Desa yang masih menjabat sampai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Desa yang sedang melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa, maka tahapan yang belum dilaksanakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Ini. 3. Bagi desa yang baru akan melaksanakan pemilihan kepala desa, maka mengikuti jadwal pemilihan Kepala Desa serentak yang ditetapkan oleh Daerah. 4. Desa yang menunggu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka diangkat Penjabat Kepala Desa sementara sampai dengan terpilihnya Kepala Desa yang definitif.

1. Setiap orang yang melakukan rekayasa/pemalsuan terhadap persyaratan administrasi bakal calon kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.