on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
Also known as: Permenkes 45/2015 · Permenkes No. 45 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tenaga elektromedis, sebagai bagian dari tenaga kesehatan, memiliki izin yang sah untuk menjalankan praktik sesuai dengan keahlian mereka. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan kualifikasi bagi tenaga elektromedis, yang harus memiliki minimal diploma tiga atau empat dalam Teknik Elektromedik. Elektromedis harus memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) untuk dapat menjalankan praktik. STR-E berlaku selama lima tahun, sedangkan STR-E sementara untuk warga negara asing berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali. SIP-E hanya dapat dimiliki untuk satu tempat praktik dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Elektromedis juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi.