Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan struktur pendapatan daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, perubahan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, serta penegasan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Definisi istilah-istilah penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
2. Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
3. Kewenangan pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk pelimpahan kewenangan kepada kuasa pengguna anggaran.
4. Penetapan bendahara penerimaan dan pengeluaran.
5. Rincian pendapatan asli daerah (PAD).
6. Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan.
7. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil.
8. Ketentuan mengenai belanja hibah dan bantuan sosial.
9. Ketentuan mengenai bantuan keuangan.
10. Ketentuan mengenai belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal.
11. Penganggaran kegiatan tahun jamak.
12. Penggunaan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
13. Pengelolaan investasi pemerintah daerah.
14. Pembayaran pokok pinjaman.
15. Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
16. Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD.
17. Penatausahaan keuangan daerah.
18. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD).
19. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
20. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).