For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Pengalihan Urusan Proses, Penertiban Izin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 27/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 27/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:30 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePengalihan Urusan Proses, Penertiban Izin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date30 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur pengalihan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuannya adalah untuk melakukan pengalihan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengalihan jenis izin dan sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan di bidang komunikasi dan informatika. Izin tertentu yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Izin lainnya, juga yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Izin yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)