For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Bungursari Dan Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 6/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2008Publication Date:19 Mei 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Bungursari Dan Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date19 Mei 2008
Publication Date19 Mei 2008
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2008 ini dibentuk dengan maksud sebagai landasan hukum pembentukan Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Purbaratu. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tasikmalaya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk:

  1. Kecamatan Bungursari dengan ibukota di Kelurahan Bungursari, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Indihiang dan meliputi Kelurahan Sukamulya, Sukarindik, Bungursari, Sukajaya, Cibunigeulis, Bantarsari, dan Sukalaksana. Setelah pembentukan ini, wilayah kerja Kecamatan Indihiang meliputi Kelurahan Sukamajukaler, Sukamajukidul, Indihiang, Sirnagalih, Parakannyasag, dan Panyingkiran.
  2. Kecamatan Purbaratu dengan ibukota di Kelurahan Purbaratu, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Cibeureum dan meliputi Kelurahan Sukanagara, Sukamenak, Purbaratu, Sukaasih, Sukajaya, dan Singkup. Setelah pembentukan ini, wilayah kerja Kecamatan Cibeureum meliputi Kelurahan Margabakti, Ciakar, Awipari, Ciherang, Kotabaru, Kersanagara, Setiajaya, Setiaratu, dan Setianagara.

Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah untuk Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Purbaratu. Peta wilayah kecamatan-kecamatan tersebut tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Seluruh kegiatan pelayanan kepada masyarakat pada kecamatan yang dibentuk dilaksanakan secara efektif paling lambat tanggal 1 Januari 2009. 2. Kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang belum dapat dilaksanakan pada kecamatan yang dibentuk dilaksanakan pada kecamatan induk.

(-)