For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Barru 3/2024 · Perda Kabupaten Barru No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 November 2024Publication Date:4 November 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date04 November 2024
Publication Date04 November 2024
Place of EnactmentBarru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buton Tahun 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, yang dimulai dari tahun 2025 hingga 2045.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • RPJPD disusun sebagai arah penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, menjabarkan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan.
  • RPJPD harus bersinergi dengan dokumen perencanaan jangka panjang di tingkat provinsi dan nasional.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang memuat Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah.
  • RPJMD disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.

1. Ketentuan mengenai RPJMD atau dengan nama lain yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. RPJMD yang telah ada wajib disesuaikan dengan RPJPD yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)