For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 2/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2019Publication Date:28 Januari 2019
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date28 Januari 2019
Publication Date28 Januari 2019
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) di Kota Pangkalpinang. Tujuan pendirian Perumda Air Minum adalah untuk menyediakan pelayanan air minum kepada masyarakat, memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, dan meningkatkan perekonomian daerah. Kegiatan pelayanan meliputi produksi, distribusi, pendirian, dan pengelolaan instalasi air minum, serta pengembangan unit usaha. Modal dasar Perumda Air Minum terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan dari PDAM Tirta Pinang. Organ Perumda Air Minum terdiri dari Walikota selaku pemilik modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan (rencana bisnis dan rencana kerja anggaran), operasional (standar operasional prosedur, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman), dan pelaporan Perumda Air Minum. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, penetapan tarif, dan keanggotaan dalam asosiasi.

(-)

(-)