Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) di Kota Pangkalpinang. Tujuan pendirian Perumda Air Minum adalah untuk menyediakan pelayanan air minum kepada masyarakat, memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, dan meningkatkan perekonomian daerah. Kegiatan pelayanan meliputi produksi, distribusi, pendirian, dan pengelolaan instalasi air minum, serta pengembangan unit usaha.
Modal dasar Perumda Air Minum terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan dari PDAM Tirta Pinang. Organ Perumda Air Minum terdiri dari Walikota selaku pemilik modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan (rencana bisnis dan rencana kerja anggaran), operasional (standar operasional prosedur, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman), dan pelaporan Perumda Air Minum. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, penetapan tarif, dan keanggotaan dalam asosiasi.